Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Dinamika Pengelolaan DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya: Antara Fleksibilitas dan Akuntabilitas

Gambar
Ilustrasi : Pertumbuhan Signifikan Alokasi DAU Block Grant Pada tahun 2023 alokasi DAU berubah sehubungan dengan terbitnya PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. PMK tersebut ditentukan bahwa pada tahun anggaran 2023 DAU terbagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) sama seperti dengan penggunaan DAU pada tahun-tahun sebelumnya (sebelum tahun anggaran 2023), sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk bidang/bagian yang sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (djpb.kemenkeu.go.id, 2024). Mulai tahun 2023, DAU dibagi menjadi dua instrumen dana earmak, yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant). Menurut UU HKPD Pasal 130...